Archive for April, 2016

http://assets.jetspot.in/wp-content/uploads/2015/12/cyber-crime-in-india.jpg

A.Penjelasan dan Contoj Kasus dari Cyber Crime, Cyber Law, Cyber Threats ,Cyber Security dan Cyber Attack

1.Cybercrime

Adalah tidak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Contoh  Cybercrime : Hacking dan Cracking yang dilakukan oleh seorang Hacker dan Cracker

2.Cyberlaw

Adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.

Contoh Cyberlaw : Penerapan pasal-pasal, UU, dan KUHP yang menangani kasus di dunia maya atau sosial media.

3.Cyberthreats

Adalah ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang beraktivitas di dunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.

Contoh Cyberthreats : Ancaman virus (malware, adware, dan dll.), worm, trojan horse terhadap komputer atau PC anda.

4.Cybersecurity

Adalah keamanan informasi yang di aplikasikan pada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.

Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.

Contoh Cybersecurity : Berbagai Antivirus komputer yang terpasang di komputer atau PC anda, baik yang bersifat firewall (windows firewall) pada saat browsing internet ataupun antivirus yang khusus melindungi pada saat akses software di komputer atau PC (McAfee, SmadAV, windows defender, dll.).

5.Cyberattacks

Adalah tindakan disengaja dengan mengeksploitasi sistem komputer dan jaringan komputer. Cyberattacks menggunakan kode berbahaya untuk mengubah kode komputer, logika atau data, sehingga mengganggu konsekuensi kompromi data dan menyebabkan tindak cybercrimes.

Contoh Cyberattacks : Seperti pencurian informasi dan pencurian identitas. Mengirim atau menyisipkan virus, worm, trojan horse dan sebagainya kedalam software komputer.

B. Kasus Tentang Cyber Crime dan Cyber Law

Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan Komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana. Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Kejahatan yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. undang-undnag mengenai ITE yaitu akses ilegal (Pasal 30 UU ITE), perubahan data (Pasal 32 UU ITE), berita bohong yang merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE), serta konten yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE). Dalam banyak laporan, Pasal 30 UU ITE sering dibarengi dengan Pasal 32 UU ITE, maksudnya pelaku melakukan akses ilegal dan kemudian melakukan perubahan data.

Contoh Kasus :

Penyebaran Virus Secara Sengaja

Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat  internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.  Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.

Analisa Kasus:

Dari kasus di atas dapat di simpulkan sebagai pengguna media sosial kita harus berhati-hati dan memilih secara selektif siapa saja yang akan menjadi teman kita di dunia maya. karna jika terjadi kecerobohan pengguna, maka banyak sekali oknum-oknum kejahatan yang akan mengambil kesempatan tersebut. dengan adanya virus yang di sembunykan di dalam link-link video porno atau link yang lainnya disini kita harus menggunakan kecerdasan kita untuk memilih situs mana saja yang harus kita kunjungi agar tidak sembarangan membuka link aneh yang ternyata terisi virus.

Sumber:

http://story-666.blogspot.co.id/2015/11/cyber-crime-dan-kasus-nya.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008

apa itu CyberLaw??

10 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya…

Definisi CyberCrime++

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber#Kasus_Pertama_di_Indonesia_yang_Menyangkut_Cyberlaw

Cyberthreats (Ancaman di Dunia Maya)

https://id.wikipedia.org/wiki/Keamanan_komputer

http://id.termwiki.com/ID/cyberattack

 Dianggap Langgar Kode Etik, Koran Kedaulatan Rakyat Didemo  

TEMPO.CO, Yogyakarta – Belasan aktivis antikorupsi mendatangi kantor koran Kedaulatan Rakyat di Jalan Margo Utomo, Yogyakarta, Senin, 6 April 2015. Mereka memprotes sejumlah pemberitaan yang membela tersangka korupsi.

Para aktivis itu mencatat ada 13 berita di halaman utama koran paling besar di Daerah Istimewa Yogyakarta itu yang isinya membela tersangka korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar. Mereka akan mengadukan koran itu ke Dewan Pers.

“Mulai 12 Maret hingga 28 Maret berita bertubi-tubi di halaman satu. Kami menduga ada pelanggaran Undang-Undang Pers karena tidak berimbang,” kata Tri Wahyu K.H., koordinator Gerakan Anti-Korupsi Yogyakarta, di depan kantor Kedaulatan Rakyat, Senin, 6 April 2015.

Aktivis antikorupsi menyoroti pemberitaan-pemberitaan itu melanggar kode etik jurnalistik. Sebab, peranan pers adalah kontrol media sosial yang dimandatkan oleh Undang-Undang Pers yaitu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyimpangan kekuasaan lainnya.

Dalam pasal 1 kode etik jurnalistik disebutkan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretiket buruk. Dalam kaitan pemberitaan, salah satu tersangka korupsi Persiba, M. Idham Samawi, mempunyai hubungan dekat dengan Kedaulatan Rakyat.

Direktur utama koran itu adalah Gun Nugroho Samawi, yang merupakan kakak kandung Idham. Mayoritas saham dimiliki oleh keluarga besar Samawi. “Kami menduga redaksi KR (Kedaulatan Rakyat) sulit bersikap independen dalam kasus itu,” kata Tri.

Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat Octo Lampito menyatakan, demonstrasi itu justru mencederai kebebasan pers. Seharusnya jika mereka keberatan soal pemberitaan bisa berdialog dengan redaksi. Ia mengaku tidak membentuk tim khusus dalam pemberitaan kasus Persiba itu.

“KR menyuarakan rakyat, misalnya tanyakan ke wali kota yang menyuarakan itu. Mereka berhak bicara juga kan. Kalau mereka (aktivis) ke Dewan Pers silakan, kami siap menghadapi,” kata Octo.

Comment :

Keberadaan dan pelaksanaan kode etik jurnalistik sebagai norma atau disebut landasan moral profesi wartawan dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, oleh karena kode etik jurnalistik merupakan kaidah penentu bagi para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan serta yang seharusnya ditinggalkan.

Namun walau demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktek sehari-hari masih terdapat (tidak semuanya) berbagai penyimpangan-penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik maupun terhadap ketentuan-ketentuan lain (norma-norma hukum) yang berlaku bagi profesi ini. Sama halnya seperti diatas.

Hal ini barangkali dapat dimaklumi, sebab mereka yang berkecimpung di dalam dunia jurnalistik adalah manusia, sama halnya dengan profesi lainnya. Demikian pula bahwa terkadang suatu keadaan dan kondisi tertentu ikut mempengaruhi banyak hal di dalam bidang ini, sehingga mungkin saja memunculkan suatu pemikiran, bahwa diperlukan adanya perubahan-perubahan di dalam kode etik itu sendiri atau kesadaran manusianya yang perlu ditingkatkan.

Seorang Jurnalistik yang professional hendaknya menggapi dengan bija kode etik yag mereka miliki, dengan demikian mereka mengetahui batasan batasan mereka dalam menyampaikan informasi. Apabila pengetahuan tentang kode etik masih dianggap sebelah mata, maka harus ada sebuah tindakan dan penekanan yang ketat terhadap mereka yang melanggar kode kode tik jurnalistik.

Sumber : http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/07/04/10505101/kpi.siarkan.berita.komunisme.tv.one.diduga.langgar.kode.etik